News
Dine in di area Out door The Park Solo sudah boleh beroperasional
22 August 2021
| News
| Christina T.M.
| 1196 Views

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka penyebaran virus corona (COVID 19), maka mengacu pada Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum ditempat Umum, Restoran/tempat makan di area yang memiliki pelayanan di ruang terbuka diperkenankan untuk beroperasional dengan mematuhi standart protokol kesehatan sebagai berikut :
- Kapasitas Pengunjung Maksimal 25% (dua puluh lima persen)
- Satu Meja Maksimal dua Orang
- Waktu Makan Maksimal 30 (tiga puluh) menit
- Jam Operasional Sampai dengan Pukul 20.00 WIB